TEGAL - Bagi Pelanggar protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Tim Satgas Covid-19 tetap memberlakukan sanksi Push Up atau menyanyikan lagu kebangsaan, Seperti yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, saat melakukan operasi Yustisi, Sabtu pagi (10/7/2021).
Menurut Komandan Kodim 0712/Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, SIP melalui Danramil 17/Balapulang, Kapten Inf Taryoto, operasi yustisi dilakukan sebagai langkah penegakan PPKM Darurat sesuai Instruksi Bupati Tegal Nomor B.938 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tegal.
"Selain memberikan sanksi push up dan menyanyikan lagu kebangsaan, kita juga memberikan masker kepada pedagang, pengunjung pasar dan pengguna jalan, " Ujar Taryoto.
Operasi Yustisi menyasar ke Pasar Balapulang yang terletak tidak jauh dari Markas Koramil 17/Balapulang dengan memberikan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan, para petugas juga terus mengedukasi pada para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan dengan membuka usahanya pada pukul 20.00 Wib selama pemberlakuan PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021. (***/Anis Yahya)