TEGAL - Peran dan tugas prajurit TNI menjadi tugas tambahan yang sangat penting dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Gelombang pandemi dengan varian deltanya telah banyak memakan korban jiwa. Termasuk aparat TNI-Polri yang tidak sedikit terkonfirmasi Covid-19 akibat penularan.
Untuk itu disamping aparat bertugas melindungi warga Kota dan Kabupaten Tegal, para personel itu juga dibutuhkan perlindungan diri dari resiko penularan berinteraksi dalam mengatur lalu lintas warga terutama diwilayah-wilayah penyekatan. Untuk melindungi personelnya, Dandim 0712/Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, SIP mewajibkan anggotanya untuk mengenakan masker ganda. Hal itu disampaikan Dandim 0712/Tegal saat melakukan monitoring di 2 tempat penyekatan yakni penyekatan Maya dan penyekatan di perbatasan Kota dan Kabupaten Tegal, Kelurahan Kejambon, Tegal Timur, Kota Tegal, (Kamis, 15/7/2021).
Sutan Pandapotan Siregar menyampaikan hal tersebut mengingat tidak sedikit petugas yang terpaksa harus menjalankan isolasi mandiri akibat terpapar Covid-19.
Dandim 0712/Tegal mewajibkan bagi anggotanya atau Petugas PPKM Darurat untuk memakai masker ganda.
"Saya mewajibkan Pakai masker dobel.. untuk seluruh petugas, " Ujar Sutan. Selain mewajibkan dirinya akan langsung memberi peringatan pada anggotanya yang kedapatan tidak mengenakan masker ganda tersebut.
"Akan diberi peringatan langsung sama saya ditempat, " Tambah Dandim.
Pihaknya juga meminta masyarakat bersama membantu TNI-Polri atau Petugas Satgas Covid-19 dimasa PPKM Darurat dengan mematuhi ketentuan pemerintah. (Anis Yahya)