TEGAL - Seminggu berlalu penerapan PPKM Darurat dengan diantaranya melakukan penyekatan akses jalan keluar masuk Kota dan Kabupaten Tegal berhasil turunkan tingkat mobilitas masyarakat 10 hingga 20 %. Hal itu disampaikan Tim Satgas Covid-19 dua wilayah tersebut melalui Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetyo Syafaat bersama Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, SIP yang mendampingi Bupati Tegal, Dra. Hj. Umi Azizah dan Wakil Walikota Tegal, HM Jumadi, ST, MM dalam rangkaian pemantauan pelaksanaan PPKM Darurat di perbatasan Kota dan Kabupaten Tegal, Minggu malam, (11/7/2021).
Sebelumnya, Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar menyebutkan apresiasinya pada dua daerah yang pada hari biasa frekuensi mobilitas masyarakatnya sangat tinggi.
"Saya mengapresiasi kolaborasi antara ibu Bupati dengan Kota Tegal, Walikota dan Wakil Walikota Tegal. Kami baru saja tadi dikoreksi oleh Meninves pak Luhut Binsar Panjaitan (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi), prinsipnya kita sudah masuk zona merah. Untuk itu kita diberi waktu satu minggu agar menurunkan mobilitas ini, " Ujar Sutan Pandapotan Siregar pada awak media.
Hal itu diperjelas dengan pernyataan Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetyo Syafaat yang menyebutkan bahwa meski dua wilayah ini memasuki zona merah, namun dengan penerapan penyekatan dimasa PPKM Darurat, telah dapat menurunkan tingkat mobilitasnya.
"Untuk penurunan mobilitas di minggu pertama PPKM Darurat, kita sudah mencapai angka 10 sampai 20 persen penurunan mobilitas untuk khusus di kabupaten Tegal, " Jelas Kapolres Arie Praetyo Syafaat. Menurut Arie, kerjasama dua daerah antara kota dan kabupaten sangat berpengaruh terhadap mobilitas warga keduanya.
"Kita ketahui bahwa dua daerah ini jaraknya cukup berdekatan sehingga mempengaruhi mobilitas warga. Sehingga dengan adanya sinerjitas ini kita sama-sama bisa mengurangi mbilitas, " Tambah Arie.
Dirinya optimis penurunan mobilitas masyarakat akan mencapai target diatas 20 %.
"Insya Allah dievaluasi minggu yang akan datang, saya yakin mencapai angka diatas 20 persen, " Tegasnya.
Baca juga:
Kisah dr. Sophia Berjuang Melawan Corona
|
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Slawi, Bimo Budi Hartono SH, MH, menegaskan sanksi hukum bagi pelanggar ketentuan PPKM Darurat. Menurutnya yang paling prinsip bagi diberlakukannya ketentuan tersebut adanya kedisiplinan masyarakat untuk mengakhiri pandemi.
"Sebetulnya yang dibutuhkan hanya disiplin. Nah pemantauan Satgas Covid-19 malam ini, kita bersama-sama intinya memantau sejauh mana tingkat kedisiplinan masyarakat kita, " Kata Bimo Budi Hartono. Apabila penurunan mobilitas kurang signifikan, maka nantinya akan ada penegakan hukum.
"Tentu kalau memang terjadi pelanggaran, benar-benar adanya penurunan disiplin maka penegakan hukum tipiring akan kita laksanakan, " Tegas Bimo. (Anis Yahya)