Anis Yahya
Anis Yahya
  • Nov 24, 2021
  • 6295

Pemkot Tegal Perketat Pengunjung Taman Pancasila Hadapi PPKM Level 3

Pemkot Tegal Perketat Pengunjung Taman Pancasila Hadapi PPKM Level 3
Taman Pancasila kembali ditutup menghadapi penerapan kebijakan PPKM Level 3, 22 November 2021

TEGAL - Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat merespond kebijakan pemerintah pusat dengan menerapkan pengendalian pusat-pusat konsentrasi massa.

Beberapa tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan seperti Taman Pancasila, terpaksa harus kembali ditutup dari para pengunjung.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tegal, Ir. Eko Setyawan, MUM mengatakan bahwa penutupan Taman Pancasila yang berlaku 22/11/2021, bukan menutup dengan pagar seng seperti yang sebelumnya.

Namun masyarakat bisa menikmati dari luar tapi tidak diperkenankan masuk kedalam, sampai batas waktu yang belum ditentukan. Hal itu menghindari kemungkinan penumpukan orang didalamnya. Pihaknya hanya menutup pagar besi.

"Iya. Itu menyikapi ķebijakan pemerintah pusat yang menerapkan PPKM level 3 diakhir tahun, " ujar Eko Setyawan pada Jurnalis Indonesia Satu, 22 November 2021.

Eko menyampaikan hal itu, dengan harapan masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan PPKM Level 3 yang diterapkan diseluruh Indonesia bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

Masyarakat, menurutnya masih bisa menikmati keindahan Taman Pancasila cukup dari luar. Taman tidak ditutup dengan pagar seng seperti yang terjadi sebelumnya.

"Tidak, tidak ditutup dengan pagar seng melainkan hanya pagar besinya, " jelas Eko.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan terbaru dengan mengumumkan PPKM Level 3 Se-Indonesia selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Pemerintah pusat menyeragamkan level PPKM baik yang sekarang level 1 dan 2, semuanya menjadi level 3. Status tersebut akan berlaku dari 24 November 2021 hingga 2 Januari 2022.

Berikut beberapa klausul penting aturan yang akan menerapkan PPKM Level 3 pada libur Nataru.

Pertama, Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar. Kedua, Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.

Ketiga, Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru. Keempat, Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Pada klausul kelima, menyebutkan pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.

Selanjutnya ke-enam, Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta

Ke-Tujuh, Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen dan pada klausul ke-Delapan, Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.

Pada poin ke-Sembilan, Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen

Terakhir pada poin ke-Sepuluh, Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat. (Anis Yahya)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU